Seorang kepala polisi Gurugram, istri dan putra mereka telah didakwa karena diduga membunuh menantu perempuan mereka. Wanita itu diracun sampai mati di Palam Vihar, kata polisi.
Anggota keluarga dari wanita yang meninggal tersebut menuduh bahwa polisi tersebut telah mengeksploitasi dirinya secara seksual dan diancam untuk menarik pengaduan yang telah dia ajukan. Wanita itu diganggu dan disiksa fisik selama beberapa bulan, kata anggota keluarganya.
Almarhum adalah penduduk asli Sirsa dan telah tinggal bersama suami dan mertuanya di Palam Vihar sejak 2013. Pada hari Rabu, anggota keluarga perempuan tersebut menerima telepon dari suaminya yang mengatakan bahwa dia tidak sehat dan meminta mereka untuk mencapai Gurugram.
“Kemudian, kami menerima telepon dari tetangga yang memberi tahu kami tentang penyiksaan yang dia hadapi. Mereka mendengar tangisnya pada Selasa malam, sepertinya dia dipukuli dan tiba-tiba diam saja, ”kata paman dari pihak ibu perempuan tersebut, yang mengajukan pengaduan ke polisi.
Dia mengatakan ketika mereka sampai di rumah sakit, mertua keponakannya memberi tahu mereka bahwa dia telah mengonsumsi racun dan meninggal.
Indu Rajput, seorang aktivis Raksha Savior, mengatakan dia menerima telepon dari saudara laki-laki wanita itu dan ketika dia sampai di kamar mayat, keluarga wanita itu terpaksa meninggalkan kota dengan membawa jenazah tersebut. “Polisi memaksa keluarga tersebut meninggalkan kota dengan membawa jenazah dan sampai sekarang, polisi belum menangkap siapa pun dalam kasus ini,” kata Rajput.
Rajput mengatakan bahwa menurut keluarga wanita itu, dia diserang secara seksual oleh ayah mertuanya dan dipaksa untuk tetap diam. Enam bulan lalu, polisi itu mencoba memperkosanya, ketika dia membunyikan alarm dan diselamatkan oleh tetangganya. “Saat itu, ada kasus yang diajukan ke kantor polisi wanita. Ayah mertua (polisi) kemudian meminta maaf kepada semua orang dan memohon untuk mengambil kembali kasus tersebut, “kata Rajput, menambahkan bahwa keluarga telah mengajukan permohonan kepada polisi untuk meminta penambahan pasal 325, 339, 354, 376, 304B , 506, 509, 34, 120B KUHP India ke FIR. Keluarga tersebut menuntut pendaftaran FIR di bawah pasal pemerkosaan dan kematian karena mahar juga.
Atas dasar pengaduan paman dari pihak ibu perempuan tersebut, polisi telah mendaftarkan kasus di kantor polisi Palam Vihar berdasarkan pasal 302 (pembunuhan), 328 (keracunan) dan 34 (niat bersama) KUHP India terhadap suami dan mertua. “Pihak keluarga telah melontarkan beberapa tuduhan tapi sampai sekarang, kami belum menerima bukti apapun yang mendukung tuduhan tersebut,” kata Vikas Bhola, Kantor Rumah Kantor (SHO) Polsek Palam Vihar.
Published By : Bandar Togel Online